Pemerintah Terus Perangi Judi Daring dengan Pengawasan Lebih Ketat

Oleh: Advan Wicaksono )*

Pemerintah terus mengintensifkan upaya pemberantasan Judi Daring melalui pengawasan yang lebih ketat dan strategi yang menyentuh berbagai aspek sistem nasional. Pendekatan ini tidak hanya difokuskan pada pemblokiran akses digital, tetapi juga mencakup regulasi ketat terhadap kartu SIM prabayar, pengawasan rekening perbankan, hingga seleksi ketat pemohon paspor yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Tujuannya adalah menciptakan benteng yang kokoh dari hulu ke hilir terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas publik untuk praktik ilegal tersebut.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah distribusi kartu SIM prabayar. Kemudahan dalam memperoleh kartu SIM tanpa proses verifikasi identitas yang memadai dinilai menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pelaku Judi Daring. Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap distribusi SIM card prabayar memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya pembenahan sistem registrasi, karena banyak kasus penyalahgunaan identitas yang dimanfaatkan untuk kepentingan judi daring.

Menurutnya, operator seluler juga harus diajak berperan aktif, tidak hanya mengejar keuntungan komersial semata. Dengan penerapan sistem verifikasi identitas yang ketat, ruang gerak pelaku Judi Daring diyakini akan menyempit secara signifikan, terutama dalam menghindari identitas palsu yang selama ini banyak digunakan untuk menjalankan operasinya.

Di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peran pentingnya dengan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi Judi Daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa hingga awal 2025, total 14.117 rekening telah diblokir. Jumlah ini meningkat dari laporan sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital, lalu dikembangkan untuk mengidentifikasi kesesuaian antara nomor rekening dan nomor induk kependudukan para pelaku.

Dian menyebutkan bahwa bank-bank di Indonesia telah diminta melakukan enhanced due diligence terhadap rekening yang dicurigai terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang bisa menjadi korban dari skema perjudian yang terselubung.

Upaya di sektor keimigrasian juga dilakukan secara paralel. Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Novan Indriyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap pemohon paspor, khususnya yang hendak bepergian ke negara-negara yang dikenal sebagai pusat aktivitas Judi Daring ilegal seperti Kamboja. Pengetatan ini dilakukan melalui proses verifikasi yang lebih hati-hati terhadap calon pelancong, guna mencegah penyalahgunaan dokumen resmi negara untuk kepentingan ilegal.

Langkah selektif ini menjadi pelengkap dari strategi nasional yang tengah dijalankan untuk menutup semua akses potensial yang bisa dimanfaatkan jaringan judi daring. Dengan mengawasi mobilitas lintas negara, pemerintah menempatkan sistem imigrasi sebagai barikade terakhir agar pelaku tidak bisa dengan mudah beroperasi di luar negeri dan kembali memanfaatkan celah hukum dalam negeri.

Kementerian Komunikasi dan Digital turut berperan besar dengan menyuplai data penting yang digunakan oleh berbagai institusi dalam menindak pelaku Judi Daring. Data ini menjadi dasar bagi OJK dalam menelusuri rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal, sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam membangun sistem pengawasan yang menyeluruh.

Pemerintah juga tengah mendorong pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan, untuk melakukan pelacakan aktivitas yang mencurigakan di ruang siber. Sistem ini memungkinkan deteksi secara real-time terhadap transaksi atau komunikasi yang mengandung unsur perjudian. Bersamaan dengan itu, pemerintah mengimplementasikan kebijakan pembatasan jumlah SIM card yang bisa dimiliki oleh satu individu guna mencegah penggunaan identitas ganda.

Seluruh kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar bereaksi terhadap maraknya Judi Daring, tetapi telah mengembangkan strategi sistemik dan terpadu. Kolaborasi antarlembaga menjadi kekuatan utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan aman. Dalam hal ini, tidak hanya kementerian dan lembaga teknis yang terlibat, tetapi juga sektor swasta, termasuk operator telekomunikasi dan institusi keuangan, yang didorong agar ikut bertanggung jawab dalam pencegahan.

Masyarakat pun menjadi bagian penting dari solusi, karena literasi digital dan kesadaran hukum akan membantu meminimalkan potensi penyalahgunaan teknologi. Pemerintah mendorong pendekatan edukatif dan preventif, sembari tetap tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku yang telah terbukti menjalankan operasi Judi Daring.

Dengan beragam langkah yang terintegrasi ini, pemerintah mengirimkan pesan tegas bahwa pemberantasan Judi Daring merupakan prioritas nasional. Pendekatan yang digunakan bukan hanya responsif, tetapi juga proaktif, dengan tujuan jangka panjang menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesinambungan koordinasi antarlembaga dan komitmen semua pihak dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dari praktik ilegal.

Selain itu, pemerintah terus mengevaluasi celah-celah hukum yang masih dapat dimanfaatkan oleh pelaku Judi Daring. Revisi kebijakan dan penguatan regulasi menjadi bagian dari agenda berkelanjutan, agar setiap perkembangan teknologi tidak memberi ruang bagi tumbuhnya kejahatan digital yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

)* Penulis adalah Pengamat Isu Strategis