Kejaksaan Agung Awasi Pengelola Koperasi Merah Putih Bentuk Komitmen Transparansi dan Profesionalitas Pemerintah

Oleh: Silvia AP )*

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan profesional. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pengawasan terhadap lembaga-lembaga ekonomi berbasis kerakyatan, termasuk koperasi, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Koperasi Merah Putih menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya tersebut, dengan Kejaksaan Agung mengambil peran penting dalam pengawasannya. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan koperasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga mengedepankan kepentingan publik, integritas, serta akuntabilitas dalam setiap proses operasionalnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. Koperasi ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi, sehingga pembangunan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga memperkuat jati diri bangsa dalam membangun ketahanan pangan, energi, dan ekonomi nasional.

Koperasi Merah Putih merupakan entitas yang bertujuan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan. Koperasi ini berperan dalam menyalurkan modal, menyediakan layanan keuangan, serta mendorong pelaku usaha kecil dan menengah untuk tumbuh secara berkelanjutan. Dengan latar belakang tujuan mulia tersebut, pengawasan yang ketat menjadi sebuah keharusan agar koperasi tetap berada pada jalur yang sesuai dengan prinsip dasar koperasi dan tidak menyimpang menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Koperasi Merah Putih mencerminkan adanya kesadaran bahwa kepercayaan publik terhadap institusi ekonomi berbasis komunitas harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas, kepatuhan terhadap regulasi, hingga transparansi dalam pengelolaan dana dan pelaporan keuangan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas tata kelola koperasi agar mampu bersaing dalam sistem ekonomi modern.

Saat melakukan audiensi dengan Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan telah mengusulkan perlunya pengawasan, pendampingan hukum, serta langkah mitigasi risiko dalam proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Budi menekankan bahwa karena pembentukan koperasi tersebut melibatkan anggaran yang besar, penting untuk mengantisipasi risiko sejak tahap perencanaan dan pengawasan. Menurutnya, pendampingan hukum dan upaya mitigasi risiko sangat penting guna menjaga integritas program strategis ini secara bersama-sama.

Budi juga mengimbau Kejaksaan Agung untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada para kepala desa, terutama yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih masih berada pada tahap awal pembentukan kelembagaan secara legal. Memasuki fase kedua, yakni pembangunan dan operasionalisasi, Budi menilai terdapat sejumlah titik rawan yang membutuhkan pengawasan ketat.

Karena itu, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan hukum serta melakukan audit legal guna mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Budi juga menyarankan adanya dukungan dalam bentuk kajian hukum bersama untuk merancang skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman dari sisi hukum, khususnya terkait dana investasi dan operasional.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan serta langkah pencegahan yang bersifat edukatif dan mengingatkan. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap program Kopdes/Kel Merah Putih akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) milik Kejagung.

Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mendampingi proses pembangunan desa yang didanai oleh Dana Desa. Selain itu, Jaga Desa juga berfungsi untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat desa serta memastikan agar pengelolaan dana desa berlangsung secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen transparansi yang diusung pemerintah melalui pengawasan ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi ruang untuk pengelolaan yang tertutup atau menyimpang dari tujuan mulia koperasi. Segala bentuk transaksi, keputusan manajerial, hingga laporan keuangan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan anggota koperasi dan masyarakat luas. Ketika koperasi dikelola secara transparan, maka partisipasi anggota pun akan meningkat, menciptakan iklim yang sehat dan dinamis dalam tubuh koperasi.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan sistematis, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi model bagi koperasi-koperasi lain di Indonesia. Sebuah entitas yang tidak hanya berhasil secara ekonomi, tetapi juga menjadi contoh dalam hal tata kelola yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan anggota. Kejaksaan Agung telah memainkan perannya dengan tegas dan konstruktif, menjembatani antara idealisme koperasi dan realitas hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk sinergi yang diharapkan dapat menciptakan koperasi-koperasi unggulan di masa depan.

)* Salah seorang tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas