Pemerintah Finalisasi Draft RUU Perampasan Aset, Siap Lakukan Pembahasan dengan DPR

JAKARTA – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa draf akhir RUU tersebut kini tengah difinalisasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Presiden sudah menyampaikan perhatian khusus terhadap RUU ini. Kami dari Kementerian Hukum bersama Ketua PPATK telah mematangkan draf terakhir,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pemerintah juga berencana berkonsultasi dengan DPR untuk menyepakati waktu pembahasan dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Sampai sekarang masih tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun tentu kita menunggu arahan dari Presiden serta komunikasi lintas kementerian,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyuarakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, Prabowo menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari strategi menyeluruh pemberantasan korupsi.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Karena aset yang telah diambil pelaku korupsi perlu dikembalikan kembali,” tegas Prabowo.

RUU Perampasan Aset sendiri mengatur mekanisme perampasan harta hasil tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU ini dinilai penting untuk menutup celah hukum dalam pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

DPR berkomitmen melakukan pembahasan RUU secara menyeluruh dan terstruktur, guna mendukung langkah strategis pemerintah memberantas korupsi. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan DPR akan terlebih dahulu menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. pembahasan RUU ini akan dilakukan setelah DPR merampungkan Revisi KUHAP.

“DPR memastikan pelibatan publik yang luas demi memperkuat legitimasi dan efektivitas RUU Perampasan Aset sebagai upaya bersama mendukung agenda besar Presiden, baru masuk ke substansi perampasan aset. Pembahasan KUHAP akan didahulukan karena menjadi dasar hukum acara pidana nasional yang akan berlaku,” jelas Puan Maharani.

Senada dengan Puan, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan masuk pembahasan setelah revisi KUHAP rampung. “Rencana kami, KUHAP akan disahkan pada 31 Desember 2025. Setelah itu baru masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” terang Nasir.

Tahapan yang terencana menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan DPR dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan bagi penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Finalisasi draf oleh pemerintah menjadi langkah krusial menuju reformasi hukum yang lebih progresif dalam menghadapi kejahatan keuangan. Publik menantikan bagaimana RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak baru dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.