RUU KUHAP Atur Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dan Keadilan Restoratif
Oleh : Rivka Mayangsari*) Pembaruan hukum merupakan keniscayaan dalam sistem negara hukum yang dinamis dan berkeadaban. Salah satu agenda penting yang kini tengah bergulir adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini hadir bukan semata sebagai revisi teknis, melainkan sebagai langkah strategis dalam…