Penangkapan Hasto Murni Penegakan Hukum, Penundaan Ikuti Retreat Ganggu Tata Kelola Pemerintahan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2). 

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntaskan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengengintervensi langkah hukum yang telah diambil KPK.

Ia menambahkan bahwa Hasto memiliki hak untuk membela diri melalui kuasa hukumnya. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan penahanan Hasto bukan dipicu oleh adanya pengajuan praperadilan. Keputusan tersebut murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah tegas penyidik dalam menahan Hasto. 

Ia menilai keputusan tersebut membuktikan bahwa KPK tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi politik.

“KPK telah membuktikan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketegasan KPK terlihat dalam pengambilan keputusan seluruh pimpinan ini,” ungkapnya.

Yudi menambahkan bahwa langkah KPK selaras dengan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi. 

Ia pun meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah diambil KPK dan menghindari narasi yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

Penahanan Hasto semakin memperjelas bahwa kasus tersebut murni penegakan hukum, maka dari itu adanya ajakan untuk memboikot dan tidak mengikuti kegiatan retreat akan sangat mengganggu tata kelola pemerintahan. (*)