UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja Korban PHK
Oleh : Barra Dwi Rajendra )* Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menyelamatkan para pekerja dari adanya kecemasan dan memberikan perlindungan kepada mereka akibat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga lebih menjamin nasib seluruh karyawan di Indonesia. Dengan adanya rangkaian aturan yang telah termaktub dalam UU Cipta Kerja tersebut, maka kini para pekerja tidak perlu lagi merasa khawatir jika suatu saat…