Rakyat Kecam Hasil Putusan MK, Soal Keputusan Pemimpin Daerah Dibolehkan Jadi Capres Cawapres Walaupun Dibawah 40 Tahun
Banyaknya kekecewaan dari masyatakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti,…