Pakar: Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Melanggar Konstitusional
MK telah memutuskan batas usia capres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Setelah berjalan 20 tahun, performa MK telah menjauh dari desain awalnya, di mana MK diperintah oleh UUD menegakkan konstitusional. MK telah menjelma menjadi lembaga superbodi yang nyaris tidak bisa dikontrol, kecuali melalui mahkamah…